Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 01:43 WIB
"Ini sabu paling berkualitas. Kita masih melakukan pengembangan untuk pengedar lainnya," tegas Suhardi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (opi/ray)