Begini Cara Pelaku Ganjal Mesin ATM di Bekasi Beraksi, Jangan Ditiru
Senin, 19 April 2021 – 19:03 WIB
Hendra menambahkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang beraksi di salah satu ATM di Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/4).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)