Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ?????tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari lima orang yang telah diamankan polisi.
"Kami mengamankan lima orang pelaku, yakni NN (32) dan MA (27) dan pelaku lain yakni AD (67), EK (51) dan SH (25)," kata AKBP Firdaus.
Dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni NN, MA, EK.
Para pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial Instagram dari akun @bekasi24jamcom dengan unggahan 'Isi Pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU 43-17106 ST Bekasi, jadi harus kuras tangki nih'. (antara/jpnn)