Begini Cara Pemilik Ponpes Perkosa 3 Santriwati, Berdalih Mengajari Ilmu Tenaga Dalam
jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung akhirnya menetapkan H sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umum.
Tersangka yang merupakan pemilik pondok pesantren di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung itu dilaporkan sejumlah korban ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan H tega memerkosa tiga muridnya secara berulang kali terhitung sejak 2019 hingga 2021.
"Pemerkosaan dilakukan kepada tiga santriwati dengan kejadian dari mulai 2019 sampai dengan 2021," beber Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1) dilansir JPNN Jabar.
Modus yang dilakukan H dalam menjalankan aksi bejatnya dengan dalih diajari ilmu tenaga dalam.
Pelaku melakukan beberapa kali melakukan pijatan ke tubuh korban hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan.
"Dari situ, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung," ungkapnya.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di ruang kerjanya.