Begini Ekspresi Polisi Pembunuh Istri Saat Dites Kejiwaanya
jpnn.com - JAKARTA --Polisi yang bunuh istri, Bripka Triono, kemarin (29/3) menjalani tes kesehatan jiwa di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Sejak pukul 08.30 sampai 10.30 Bripka Triono diberi pertanyaan oleh ahli kesehatan jiwa.
Tes kesehatan jiwa itu berjalan mengalir. Bripka Triono menjawab beragam pertanyaan dari ahli jiwa dengan lugas. Tak ada gurat kegelisah di wajahnya. Hanya sebersit raut sedih tergambar di paras anggota Sat Obvit Polresta Depok itu.
Hal itu dituturkan oleh Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Musyafak. Menurutnya, raut wajah Bripka Triono tidak gelisah, malah cenderung sedih selama pemeriksaan. "Mungkin menyesal," ujar Kombes Pol Musyafak saat dihubungi, Selasa (29/3).
Meskipun begitu, dia melanjutkan, dari hasil wawancara itu hasil tes kejiwaan Bripka Triono sudah jelas. Artinya, bisa langsung ditentukan yang besangkutan normal atau memiliki gangguan jiwa. Dia menambahkan, hasil tes kejiwaan tersebut pun langsung diserahkan ke penyidik. Namun, ketika ditanyai hasilnya, Kombes Pol Musyafak enggan menjawab. ”Besok ya dikasih tau hasilnya,” ujarnya.
Dia pun menyatakan, bila hasil tes Bripka Triono normal maka akan diproses secara hukum dan etika kepolisian. Namun, proses hukum bisa tidak dilanjutkan bila Bripka Triono dianggap memiliki gangguan jiwa.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Bripka Triono terhadap Ratnitah Handriyani saat ini ditangani oleh dua pihak. Dari segi hukum, proses penyidikan dilakukan oleh Polresta Depok, sedangkan dari segi etik, kasus Bripka Triono ditangani oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Janner Pasaribu mengatakan keputusan sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses penyidikan tuntas. Artinya, setelah inkrah. ”Dari modal hasil inkrah baru kita putuskan sanksinya,” tuturnya.
Meskipun begitu, Bripka Triono terancam dipecat dari institusi Polri. Hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011. Dalam aturan tersebut, anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana dengan hukuman di atas lima tahun akan dipecat.