Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
Pertanyaan yang dilayangkan kepolisian mengarah pada laporan aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Salah satu pernyataan yang diungkapkan pelapor kepada kepolisian, yakni terkait dengan nafkah yang tidak pernah diberikan terlapor sejak akhir tahun 2023.
Dia juga mengakui bahwa dari pertama nikah pada tahun 2015, kliennya maupun terlapor tinggal di rumah berbeda.
"Suhaili di Pemepek, dan klien kami di Praya. Sejak akhir 2023 itu klien kami mengaku tidak pernah dinafkahi," ucapnya.
Perihal laporan aduan yang kini berjalan di Polda NTB, Suhaili belum juga memberikan klarifikasi.(ant/jpnn)