Begini Isi Status Facebook Kades Cantik yang Dipolisikan Habib
Jumat, 04 Agustus 2017 – 10:11 WIB
Petugas melihat indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Aisyah.
Pidana itu termuat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Kotabaru akhirnya melakukan gelar perkara, Senin (31/7).
Kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Aisyah dan Habib Hasan sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik.
Habib Hasan mengaku sempat marah besar dengan status Aisyah.
Dia mengaku tidak pernah melanggar hukum saat menjalankan usahanya.
Dan ini saya dibilang mendorong atau menggusur tanah. Siapa tidak marah," kata Habib Hasan sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (3/8)