Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Jam Operasional Bank Mandiri Selama PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 – 19:44 WIB
Begini Jam Operasional Bank Mandiri Selama PPKM Darurat - JPNN.COM
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan operasional kantor cabang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan operasional kantor cabang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 dari sebelumnya pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Rudi mengingatkan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).

Selain itu, Bank Mandiri terhitung sejak Senin (5/7) akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

"Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi," kata dia.

Rudi menyebutkan Bank Mandiri juga berharap nasabah dapat memanfaatkan kanal elektronik Bank Mandiri untuk transaksi dengan menggunakan layananan Livin' by Mandiri.

"Nasabah juga dapat membuka tabungan di manapun tanpa harus ke kantor cabang maupun bertemu dengan staf perbankan dengan mengakses join.bankmandiri.co.id," ujar Rudi. (antara/jpnn)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyesuaikan jam layanan operasional kantor cabang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News