Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Kata Ketum PSSI setelah Memenuhi Panggilan Kedua di Polda Jatim

Kamis, 03 November 2022 – 23:55 WIB
Begini Kata Ketum PSSI setelah Memenuhi Panggilan Kedua di Polda Jatim - JPNN.COM
Ketum PSSI M Iriawan alias Iwan Bule memberikan pernyataan kepada wartawan seusai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/11) terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. Foto: ANTARA/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum PSSI M Iriawan memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan soal Tragedi Kanjuruhan. Dia diperiksa selama lima jam di Polda Jatim, Kamis (3/11).

"Hari ini, kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf, tidak bisa hadir," katanya setelah diperiksa.

Iriawan sudah menjawab beberapa pertanyaan. Selain itu, ada berita acara tambahan dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung terkait Tragedi Kanjuruhan.

Sejauh ini, banyak pihak yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Sehari sebelum pemanggilan Ketum PSSI M Iriawan dilakukan, Rabu (2/11), sempat beredar kabar di media sosial bakal ada tersangka tambahan. 

Namun, setelah pemanggilan pada hari ini, kenyataannya kabar tersebut tidak benar.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas beberapa tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas yang dilimpahkan itu antara lain milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, ada berkas milik Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Sementara itu, berkas ketiga milik Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. (dkk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketum PSSI M Iriawan sudah dipanggil oleh penyidik ke Polda Jatim pada Kamis (3/11). Ada dokumen pendukung yang diserahkan

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News