Begini Ketentuan Perjalanan Laut dengan Kapal PELNI Selama Peniadaan Mudik
jpnn.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) bakal mematuhi ketentuan peniadaan mudik dengan memberhentikan sementara angkutan laut bagi penumpang mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19, selama Bulan Suci Ramadan 1442 H dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.
"Penjualan tiket kapal PELNI hanya akan dilayani dengan jadwal kapal tiba di pelabuhan terakhir tanggal 5 Mei 2021. Kami memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," ujar Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik.
Nantinya kapal PELNI akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021.
Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose hanya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021.
Terkait penjualan tiket kapal, Opik menjelaskan sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket PELNI yang tersedia di seluruh kantor cabang.
"Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, PELNI Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," imbuh Opik.
Di samping itu, selama masa peniadaan mudik 2021 sejumlah kapal penumpang PELNI bakal melakukan standby di pelabuhan homebase (pangkalan).