Begini Komentar Nusron Wahid soal Kasus Siti Aisyah
Hal ini merupakan potret khas rentetan masalah yang acapkali dilakoni TKI ilegal. ”Hampir 100 persen kasus (pidana) dialami TKI ilegal,” ujarnya.
Meski begitu, Nusron memastikan bahwa BNP2TKI tetap berupaya melakukan pendampingan hukum kepada Siti.
Selama status Siti adalah warga negara Indonesia (WNI), BNP2TKI tidak boleh melepaskan Siti tanpa perlindungan.
”Standing poin kami adalah dia WNI. Kalau sampai dia membunuh pasti ada sesuatu yang dibuat dia terpaksa atau faktum baru yang harus kita buktikan bahwa dia dalam rangka pertahanan diri bukan niat membunuh,” ujarnya.
Nusron melanjutkan, sampai saat ini KBRI Kuala Lumpur belum diberikan akses kekonsuleran untuk bertemu Siti oleh Otoritas Negeri Jiran.
Sesuai ketentuan Malaysia, akses kekonsuleran biasanya diberikan setelah satu minggu karena dalam masa siasatan (pemeriksaan) tersangka belum boleh ditemui oleh Perwakilan RI maupun pengacara.
”Saat ini kami masih menunggu tuduhan yang dikenakan kepada Siti Aisyah karena masih dalam proses siasatan,” tandasnya. (bay)