Begini Kronologi Penangkapan Ello Versi Kapolres Metro Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penyanyi Marcello Tahitoe sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Iwan menceritakan kronologi proses penangkapan terhadap pria yang karib disapa Ello itu. Dia menyatakan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Satuan Narkoba Jakarta Selatan lantas melakukan penyelidikan selama hampir 1,5 bulan.
Setelah itu, mereka melakukan penggeledahan di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kompleks Griya Kecapi diketahui merupakan tempat tinggal Ello. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan, ada dua orang, yakni saudara DM dan DMT kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara, saudara RGG kami kembalikan, karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba," kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Iwan menjelaskan, dari hasil penggeledahan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan barang bukti berupa ganja sebanyak dua paket, yang jumlahnya di bawah lima gram.
"Dengan jumlah sekian, kami bisa melakukan untuk rehabilitasi terhadap yang bersangkutan (Ello). Saat ini kami masih menunggu hasil assessment medis yang bisa menjadi dasar bagi kami untuk melakukan rehabilitasi atau tidak," ucap Iwan. (gil/jpnn)