Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari 9 kilogram lebih.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sabu-sabu dengan total berat 9,733,56 gram berawal dari ditangkapnya seorang bandar berinisial SP (32).
Dari tangan SP ditemukan sabu-sabu seberat 478 gram di wilayah Cibiru, Kota Bandung. Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi.
Di Bekasi, polisi menangkap satu orang lainnya yang merupakan jaringan SP. Tersangka berinisial IS (44) itu memiliki sabu-sabu seberat dua kilogram.
"Pada penangkapan itu, anggota kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka IS dan mendapatkan ada sabu-sabu seberat 6 kilogram. Jadi total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini seberat 9 kilogram lebih," kata Budi dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (23/12/2024).
Pelaku IS dan SP, kata Budi, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari orang yang berbeda. Polisi pun kini memburu pemasok barang haram tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan IS dan SP, masing-masing baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu.
"Sabu-sabu bakal diedarkan di beberapa wilayah di Jabar dan Kota Bandung," katanya.