Begini Kronologi Pierre Gruno Yang Diduga Aniaya Pria Di Bar
Sabtu, 15 Juli 2023 – 04:29 WIB
"Korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkanlah tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebab korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pelipis.
"Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban, sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan," tutur Irwandhy.
Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)