Begini Kronologis Lengkap Wanita Muda yang Dibunuh Pacarnya Sendiri
Selasa, 08 Februari 2022 – 04:10 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Kami juga tetap melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan karena anak ini masih di bawah umur, sehingga penerapan dan penanganannya pas," kata Kombes Irsan. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?