Begini Kronologis Penangkapan Jennifer Dunn
Selasa, 02 Januari 2018 – 17:15 WIB
"Tersangka FS mengakui barang bukti sabu-sabu adalah pesanan JD dengan dikuatkan isi percakapan WhatsApp dari ponsel milik FS," ujar dia.
Setelah menerima informasi itu, polisi lantas menyambangi kediaman Jedun di Jalan Bangka.
Meski tidak mengantongi sabu-sabu, Jedun kedapatan memiliki alat hisap sabu-sabu.
"Dari tangan JD ditemukan barang bukti satu buah cangklong," terang Argo.
Akibat perbuatannya, Jennifer dan FS terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun. (tan/jpnn)