Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun
![Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
Sementara tersangka Peby Yonaka merupakan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.
Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak karena terjadi penggelembungan anggaran.
Dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak.
Akibatnya, ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
Baca Juga: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang tindak pidana khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00," kata Lexy. (ant/fat/jpnn)