Begini Modus Rentenir Berkedok Koperasi, Meresahkan Banget
jpnn.com - BANJARBARU – Idah hanya tertunduk lesu setelah menyerahkan uang pada laki-laki berjaket hitam yang mendatangi warungnya. Penjual gorengan itu memang harus menyerahkan uang angsuran setiap hari.
Itu agar utangnya kepada koperasi dapat dilunasi sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan. "Setiap hari bayar utang," keluh Idah pada Radar Banjarmasin, Senin (1/8).
Idah mengaku terpaksa meminjam uang ke koperasi. Sebab, kala itu ia sedang membutuhkan uang untuk tambahan modal warungnya. "Baru habis Lebaran kemarin minjamnya, karena kekurangan modal," ujarnya.
Ia mengungkapkan, meski mengatasnamakan sebagai koperasi, kegiatan para pengelola ternyata jauh dari penerapan aturan yang sebenarnya. Bahkan bisa dibilang lebih menjurus sebagai rentenir.
"Aturannya sangat berbeda dengan koperasi simpan pinjam. Hanya dengan bermodalkan fotocopy KTP kita sudah bisa mendapatkan uang," ungkapnya.
Meski dengan aturan yang tak terlalu banyak dan ketat, koperasi tersebut mengeruk keuntungan bunga cukup tinggi. Tak tanggung-tanggung, hingga 30 persen.
Secara gamblang, jika ada nasabah yang meminjam sebesar Rp 1 juta, koperasi akan memotong langsung sebesar Rp 100 ribu dengan dalih sebagai simpanan kas.
Sisa Rp 900 ribu yang diterima oleh nasabah akan diangsur sebesar Rp 40 ribu selama 30 hari.