Begini Modus Residivis Menyimpan 1 Kg Sabu-Sabu, Tak Ada yang Curiga
jpnn.com, BADUNG - Upaya peredaran ratusan gram sabu-sabu di Bali digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.
Dari tersangka residivis IWW diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 645,28 gram netto.
Awalnya barang bukti yang dimiliki seberat satu kg sabu-sabu, kemudian tersisa 645,28 gram netto sementara sisa lainnya sudah diedarkan sesuai dengan permintaan.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu diselipkan dalam pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan. Kecurigaan masyarakat sekitar bisa dibilang kecil, karena ini kan seperti pipa biasa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers, Kamis.
Dia mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami sumber pemasok barang bukti sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama menambahkan bahwa pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 17.00 WITA, tersangka ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat tersangka barang bukti berupa sabu-sabu dalam bentuk potongan pipa pvc atau paralon sebanyak 15 paket plastik.
Saat itu tersangka tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut.