Begini Modus Rusmono Bawa Kabur Motor Juriyah
jpnn.com, TANGSEL - Jajaran Polsek Pamulang membekuk Rusmono Andi Sucipto. Pria 28 tahun nekat menggasak sepeda motor di rumah Juriyah, 43, di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, modus pelaku yakni datang bertamu ke rumah korban berpura-pura menawarkan barang dagangan perkakas rumah tangga. Kemudian pelaku dan korban terjadi komunikasi dan saling bertukar nomor telepon.
“Saat beraksi, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lengah. Pada saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di atas rak televisi, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah,” kata Yurikho, Kamis (29/6).
BACA JUGA: Setahun Beraksi, Komplotan Pencuri Berhasil Gondol Ratusan Motor
Kemudian, kata Yurikho, saat keluar kamar mandi, korban kaget karena pelaku dan sepeda motor di rumahnya sudah tak ada. “Korban sempat menghubungi nomor telepon yang diberikan pelaku, namun tak aktif,” katanya.
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Pamulang di wilayah Jakarta Utara pada Kamis (27/6) atau sepekan setelah melakukan aksinya.
BACA JUGA: Tumben, Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor Curian di Pinggir Jalan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan uang Rp 2 juta yang ada di dalam jok motor korban. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (ama)