Begini Modus Sindikat Uang Asing Palsu, Sudah Memalsukan Uang Rp78 Miliar
Kamis, 11 Maret 2021 – 10:01 WIB
"Kalau dirupiahkan bisa mencapai Rp78 miliar, yang sudah dia jual ke luar negeri," jelasnya.
Pengakuan dari pelaku HS, selama menjadi pengedar, dia tak hanya memalsukan mata uang dolar saja, tetapi juga euro.
"Karena euro kurang laku dia fokus ke dolar akhirnya," ujar Yusri.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan pasal 345, 244, dan 245 KUHP dengan ancaman 15-20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: