Begini Nasib Jemaah Haji yang Pamer Beli Emas Ratusan Gram di Arab
jpnn.com, JAKARTA - Seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa pulang perhiasan emas 180 gram ke tanah air akhirnya diperiksa Bea Cukai Makassar.
Seperti diketahui, Suarnati diketahui viral karena memborong emas di tanah suci seusai melaksanakan ibadah haji 2023.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di sela pemeriksaan di kantornya, Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ria menyebutkan secara garis besar, jemaah dikonfirmasi berkaitan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk.
"Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan disini. Tetapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," ujar Novika.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.
Bea Cukai akan melakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya USD 500.
"Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau USD 500 atau sekitar Rp 7 jutaan," katanya menjelaskan.
Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.