Begini Nasib Menantu Nia Daniaty Usai Diduga Terlibat Menipu CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana turut berkomentar mengenai dugaan penipuan yang dilakukan Rafly N Tilaar.
Bima Haria mengatakan bahwa menantu Nia Daniaty itu sedang dalam proses penyidikan maka tidak bisa langsung dipecat.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (26/9).
Meski demikian, Bima menegaskan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada menkumham," ujar Bima.
Sebelumnya, Rafly diduga ikut terlibat dalam penipuan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan istrinya, Olivia Nathania.
Menantu Nia Daniaty itu diduga memfasilitasi penipuan yang merugikan para korban hingga Rp9,7 miliar.
Nomor rekening Rafli diduga digunakan untuk menerima transfer dari para korban. Sementara dia berstatus sebagai PNS di salah satu instansi.