Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba

Sabtu, 18 Desember 2021 – 01:15 WIB
Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya yang Terlibat Narkoba - JPNN.COM
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga terlibat perkara narkoba diberhentikan sementara. 

Oknum anggota Satpol PP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD (49) itu sebelumnya ditangkap kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.

RD ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ketintang Surabaya. 

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi, kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya di Surabaya, Jumat (17/12). 

Menurut dia, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka yang bersangkutan dipastikan akan diberhentikan sementara. 

Dia menjelaskan sanksi pemberhentian sementara itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Febriadhitya menegaskan bahwa pihaknya harus menghormati putusan pengadilan.

Pemkot Surabaya menindak tegas oknum anggota Satpol PP Surabaya berstatus ASN yang diduga terlibat kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News