Begini Nasib Pelajar Pembacok Montir di Cirebon
Setelah melakukan pembacokan, kata Kombes Arif, para pelajar itu kabur mengendarai sepeda motor.
Akan tetapi setelah penyelidikan, polisi menangkap MRF kurang dari 10 jam setelah insiden pembacokan.
MRF pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum.
Tersangka MRF dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kombes Arif mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, dan elemen masyarakat lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar.
"Karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," ujar Kombes Arif. (antara/jpnn)