Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Omongan Menteri Jonan yang Terbaru soal GoJek

Jumat, 18 Desember 2015 – 11:46 WIB
Begini Omongan Menteri Jonan yang Terbaru soal GoJek - JPNN.COM
GoJek. Foto Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ‎Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi umum," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).

Jonan menjelaskan, sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi publik di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan‎ karena menyangkut aspek keselamatan. Ia membandingkan hal itu dengan Metromini yang tidak layak jalan. 

"‎Jadi ini menyangkut keselamatan transportasi," ucapnya. 

Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri. 

"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai ‎solusi sementara, silakan saja (tapi harus berkoordinasi dengan Polri, red)," ungkap Jonan. (gil/jpnn)‎

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum. Hal itu diatur di dalam Undang-undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News