Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Opsi Lockdown yang Disarankan ke Pak Jokowi

Jumat, 27 Maret 2020 – 21:24 WIB
Begini Opsi Lockdown yang Disarankan ke Pak Jokowi - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera memerintahkan penguncian wilayah alias lockdown guna mencegah virus corona (Covid-19) makin meluas.

Saran ini disampaikan ketua DPP Partai Demokrat demisioner itu, mengingat jumlah pasien positif terinfeksi mengalami peningkatan tajam. Tercatat, hingga hari ini, Jumat (27/3), laman covid19.go.ig mencatatkan total 1.046 kasus, 46 sembuh dan 87 meninggal.

Di sisi lain, Irwan menilai penanganan untuk pasien juga masih jauh dari layak. Banyak yang tertolak karena rumah sakit penuh, alat terbatas. Perlengkapan tenaga medis juga langka sehingga ibarat berperang para tenaga medis seperti dibekali bambu runcing melawan penjajah.

"Sebaiknya dengan tegas Presiden Jokowi memerintahkan lockdown untuk keluar masuk dari luar negeri dan karantina wilayah bagi provinsi atau kabupaten kota yang sudah membahayakan penyebaran pandemi Covid-19," kata Irwan kepada jpnn.com, Jumat (27/3).

Anggota Komisi V DPR itu mengatakan, pemerintah tidak perlu merasa terlambat, lebih baik masyarakat menderita sebulan, dua bulan ke depan agar bisa menyelamatkan nyawa warga negara lebih banyak lagi.

"Kita bisa fokus perangi corona di negeri kita. Apalagi secara defacto sudah ada beberapa daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang me-lockdown sendiri daerahnya. Ini tentu bertentangan dengan instruksi presiden. Daripada jumlahnya makin banyak lebih baik Pak Jokowi segera memerintahkan karantina wilayah atau lockdown," tandasnya.(fat/jpnn)

Irwan meminta Pak Jokowi memerintahkan lockdown dan karantina wilayah bagi provinsi atau kabupaten serta kota yang sudah parah penyebaran coronanya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News