Begini Pendapat Pak SBY soal Syarat Capres – Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait uji materi terkait syarat calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Perindo, Jumat (20/7).
Direktur Eksekutif Saiful Munjani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menuturkan memang elektabilitas pasangan Jokowi-JK sangat tinggi. Tapi dalam berbagai survei yang dilakukan nama JK memang tidak disebutkan lantaran JK sudah dua periode menjadi Wapres.
”Tapi kenapa saya tidak sebut nama JK karena menurut konsitusi pak JK itu nggak bisa nyalon lagi. Kan itu sudah dua periode. Kecuali kalau MK memutuskan boleh,” ujar Djayadi usai diskusi di Para Syndicate, Jumat (20/7).
Dia menuturkan semua ahli hukum tata negara yang dia tahu menjelaskan yang dimaksud dua periode itu tidak peduli berturut-tutur atau tidak berturut-turut. ”Itu konstitusi. Juga di naskah amendemen undang-undang dasar itu,” imbuh dia.
Sekjend Partai Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan sebenarnya sudah klir aturan dua periode sebagai syarat capres cawapres. Dia menuturkan salah satu latar belakang pembatasan itu adalah agar tidak terjadi berkali-kali seseorang menjadi presiden wakil presiden. Sehingga dua periode itu berarti berturut-turut dan tidak berturut-turut.
”Saya memahami dan menanyakannya itu ke Pak SBY. Begini penjelasannya, “kita reformasi dulu itu mengakhiri dominasi panjangnya masa jabatannya itu yaitu orde baru 32 tahun”,” kata dia.
BACA JUGA: Pertanda JK Ingin Maju Lagi Berpasangan dengan Jokowi
Pada saat amandemen undang-undang tersebut, SBY terlibat langsung dalam pembahasan tersebut. Dia menyebutkan bila ada yang menggugat tentang syarat dua periode itu tentu sebut kemunduran. ”Kalau ini dibolak-balik ya balik lagi mundur lagi,” kata dia. (jun)