Begini Pendapat Pakar Hukum Pidana Soal Aksi Koboi Di PT BMB
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Mudzakir mengomentari aksi koboi yang dilakukan seorang lelaki berinisial CNA di area perkebunan sawit PT BMB, Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut dia, meski seseorang mengantongi izin kepemilikan senjata api, tetapi saat penggunaannya tidak sesuai prosedur atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya, hal itu dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum sebagai tindak pidana.
"Aturan menggunakan senjata hanya dipakai saat keadaan bahaya yang mengancam dirinya. Tetapi jika situasi tidak membahayakan dirinya atau orang lain, kemudian menggunakan senjata api, maka penggunaan itu bersifat ilegal atau tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin," kata Mudzakir ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1).
Dia menyebut penggunaan senjata api akan masuk ranah melanggar hukum apabila disalahgunakan untuk menakut-nakuti orang lain yang tidak bersalah.
"Dan hal Itu bisa masuk ranah hukum pidana," sambung pria yang kerap dimintai pandangannya sebagai ahli pidana dalam berbagai kasus itu.
Dalam kesempatan yang sama Mudzakir menekankan pemberi izin, dalam hal ini polisi dapat mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut karena dapat membahayakan masyarakat dan mengusut kasus dugaan tindak pidananya.
Kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat Binti menyampaikan sebelum aksi penembakan terjadi, CNA yang berstatus pemegang saham tiga persen di perusahaan telah diberhentikan dari jabatan salah satu direktur.
Baron memastikan pencopotan CNA dari jabatan strategis tersebut sudah melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).