Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212 soal Dana Rp 10 M dari ACT, Alamak

Rabu, 03 Agustus 2022 – 17:13 WIB
Begini Pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212 soal Dana Rp 10 M dari ACT, Alamak - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah bicara aliran dana ACT ke Koperasi Syariah 212 . Foto: Ricardo/JPNN

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, MS pada Senin (1/8).

MS diperiksa terkait aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pun mengungkap pengakuan MS kepada penyidik.

"Ketua Koperasi Syariah 212 mengakui adanya surat perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212," kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu (3/8).

Nurul menyebut surat perjanjian itu berisi tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

"Ketua Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," tegas perwira menengah Polri itu.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kombes Nurul Azizah mengungkap pengakuan MS, ketua Koperasi Syariah 212 soal aliran dana Rp 10 miliar dari Yayasan ACT. Hmmm

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close