Ketua Koperasi Syariah 212 Digarap Bareskrim soal Dana Rp 10 Miliar dari ACT
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS.
Pemeriksaan terhadap MS terkait aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
Konon, dana itu bagian dari aliran dana Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan eks Presiden ACT Ahyudin dkk.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan terhadap ketua Koperasi Syariah 212 itu berlangsung pada Senin (1/8).
"Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS (diperiksa) pada Senin (1/8)," kata Nurul di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Penyidik juga memeriksa saksi lain yang diduga menerima aliran dana yang diselewengkan empat petinggi yayasan filantropi itu.
Hanya saja, Nurul tidak menyebutkan lebih detail perihal pihak lain tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Nurul.