Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Penjelasan dari Istana terkait Kebijakan Menhub Budi Karya

Kamis, 07 Mei 2020 – 05:37 WIB
Begini Penjelasan dari Istana terkait Kebijakan Menhub Budi Karya - JPNN.COM
Mensesneg Pratikno. Foto: M Fathra N.I

jpnn.com, JAKARTA - Istana memastikan kebijakan larangan mudik tetap berlaku meski Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan membuka seluruh moda transportasi pada Kamis (7/5).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Dalam surat edaran itu, diatur setidaknya tiga penjelasan kreteria orang yang boleh menggunakan moda transportasi.

"Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya.

Kriteria kedua, lanjut Pratikno, adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," tegas Pratikno. (tan/jpnn)

Mensesneg Pratikno menanggapi kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi yang menyatakan membuka seluruh moda transportasi pada Kamis ini.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close