Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan, pemerintah bakal melakukan pengawasan ketat terkait transportasi massal angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menurut Ahmad Yani, Kemenhub bakal bersikap tegas dengan memasang stiker silang merah pada bus yang tidak lolos uji kelaikan (ramp check).
"Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji kelaikan)," kata Yani ditemui di Jakarta, Jumat (13/12).
Kendati demikian Yani mengaku, masih ditemukan adanya bus-bus nakal yang tak layak beroperasi.
Yani mengatakan, bus yang dinyatakan tak layak beroperasi maka dipasangi stiker atau tanda silang berwarna merah. Silang merah adalah tanda dilarang beroperasi.
Yani menegaskan, jika ada bus yang kedapatan beroperasi meski telah memiliki stiker merah, maka armada tersebut akan segera ditilang lalu dan disita sementara.
"Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin saja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," tegas Yani
Karena itu, Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah untuk transportasi Natal dan Tahun Baru 2025.