Begini Penjelasan Pakar Hukum terkait Sejumlah Kasus yang Pernah Menjerat Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Indonesia hari ini setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi. Banyak pihak mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq terdahulu?
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena dia bertahun-tahun berada di negara lain.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta pada Senin (9/11).
Jika sudah SP3 atau dihentikan, kasus-kasus tersebut bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Sedangkan, jika Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," ujarnya.
Rizieq meninggalkan Indonesia saat terjerat kasus bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, dia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan rencana kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.
Dia juga berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.