Begini Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk
Selain itu ada tersangka MIM yang merupakan ajudan dari Bupati Nganjuk. Dia bertugas sebagai penyalur dana sebelum diberikan kepada Bupati Nganjuk.
"Ajudan Bupati Nganjuk ini dia menerima dari para camat ini kemudian dia yang mengumpulkan dan baru dia berikan kepada Bupati Nganjuk," beber Argo.
Atas perbuatannya, Camat dan mantan Camat dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sementara untuk Bupati Nganjuk dan ajudannya disangkakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12b UU Tipikor.
Lalu untuk semua tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!