Begini Peran Bea Cukai, Masyarakat dan Akademisi Harus Tahu, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait perannya kepada masyarakat pada awal 2022.
Bea Cukai menekankan berbagai hal yang sedang marak seperti penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, ketentuan barang kiriman, dan fasilitas kepabeanan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, sekarang kegiatan jual beli dari luar negeri menjadi hal yang lumrah. Namun, banyak masyarakat yang kurang teredukasi.
''Masyarakat gemar melakukan belanja online dari luar negeri. Melalui berbagai sosialisasi ini, kami berupaya agar masyarakat lebih paham terkait ketentuan kepabeanan dan waspada terhadap penipuan,” imbuhnya.
Pada Kamis (20/1), Bea Cukai Kediri memberikan sosialisasi terkait barang kiriman dari luar negeri dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk.
Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Kediri menekankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 bahwa tarif bea masuk untuk barang kiriman 7,5 persen dan PPN 10 persen.
Namun, bea masuk dikecualikan untuk barang-barang yang berlaku tarif most favourable nations (MFN).
Bea Cukai Kediri juga menekankan kepada masyarakat terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.