Begini Peran Bupati Lampung Tengah di Kasus Suap DPRD
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah Mustafa kini resmi menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga telah memberikan sejumlah uang ke anggota DPRD Lampung Tengah untuk memuluskan usulan pinjaman daerah pada APBD Lamteng 2018.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Mustafa menjalani pemeriksaan intensif sejak kemarin dan baru resmi menjadi tersangka per hari ini, Jumat (16/2).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi MUS Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Menurut dia, sebelum Mustafa pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yakni wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga (JNS), anggota DPRD Lamteng Rusliyanto (RUS) dan Taufik Rahman (TR) Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamteng.
Mustafa kata dia berperan sebagai pihak pemberi dana bersama Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufiq Rahman.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga ada arahan dari Mustafa terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese.
"Arahan bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas PU PR sebesar Rp 100 juta sehingga dengan total Rp 1 miliar," urai dia
Atas ulahnya, Mustafa yang menjadi calon gubernur Lampung itu dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99