Begini Peran Setnov Hingga Mendapat Jatah USD 7,3 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Ketua DPR Setya Novanto terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua Umum nonaktif DPP Partai Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum membacakan dakwaan, JPU KPK terlebih dahulu menyampaikan kronologis dugaan keterlibatan Novanto.
Di antaranya, memperkenalkan Andi Narogong pada Ketua Komisi II DPR yang baru ketika itu dijabat Chairuman Harahap di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR pada April 2010 lalu. Selain itu juga mengintervensi proses penganggaran di DPR.
Menurut JPU KPK Irene Putri, setelah Novanto memperkenalkan Andi Narogong dengan Chairuman, Andi datang kembali menemui Chairuman di ruang Fraksi Partai Golkar DPR.
Dalam pertemuan itu, Andi secara terus terang menyampaikan keinginannya ikut dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran" ujar Irene, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (13/12) petang.
Pertemuan, menurut Irene, tidak hanya terjadi sekali itu saja. Beberapa kali dilangsungkan di lantai 12 Gedung DPR.