Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
jpnn.com, ROKAN HULU - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka korupsi BBM Dinas Perkim Rohul kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian.
Dua orang itu berinisial JT dan HI, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM fiktif 2019-2021.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, mengatakan pihaknya telah pelimpahan berkas perkara pada 3 Mei 2024 lali.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melengkapi P19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil.
"Semua sudah kami lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa," ujar Kosmos kepada JPNN.com Senin (13/5).
Ia menambahkan, tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Saya rasa berkas perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung," jelasnya.
Lebih lanjut, Kosmos mengatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang.