Begini Persiapan PN Bandung Menjelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapa pun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," ujarnya.
"Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, percayakan ke pengadilan sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina Cirebon.
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).
"Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Namun sampai saat ini, kami dari Polda Jabar belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," tandasnya. (mcr27/jpnn)