Begini Reaksi Direktur Utama LIB Setelah Ditetapkan Tersangka di Tragedi Kanjuruhan
Polisi menetapkan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dengan mengacu pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
“Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Polres Malang, Kamis. (dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: