Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE
DIa berharap revisi itu bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat tentang pasal-pasal yang dianggap bermasalah di UU ITE.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertujuan untuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ucap Mahfud dalam konferensi pers secara daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.
Mahfud juga menegaskan revisi terhadap pasal-pasal tersebut sesuai masukan dari masyarakat. Tetapi, perubahan tidak serta-merta mencabut UU ITE secara keseluruhan. (ant/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: