Begini Rupanya Modus FFA Hingga Bisa 2 Kali Begituan dengan Anak Kekasihnya
jpnn.com, MEDAN - Aksi FFA ini sangat buruk dan patut menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati menjaga anak gadis masing-masing.
FFA (45) diduga telah mencabuli seorang gadis yang merupakan anak dari kekasihnya.
Dia kini telah ditahan Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara.
Kasus dialami remaja tersebut sebelumnya juga viral di media sosial (medsos).
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Kamis (4/11).
Kombes Riko kemudian mengemukakan hasil pemeriksaan sementara.
tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, dengan motif tergiur kecantikan korban.
"Modusnya, sering memberikan uang saku mulai Rp 20 ribu bahkan sampai Rp 1 juta."
"Kemudian, si anak korban diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan telepon genggam dengan harga kurang lebih Rp 18 juta," katanya.
Mengenai aksi pencabulan yang diduga diketahui oleh ibu kandung korban, Kapolrestabes tidak menampik.
Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai tersangka atas kasus cabul ini.
"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh."