Begini Saran Rerie untuk Hancurkan Stereotip dan Bias, Perempuan Harus Tahu
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD mengharuskan partai politik menyertakan perwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hal itu diterapkan dalam pencalonan anggota legislatif dan pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.
Menurut Rerie, penerapan itu harus disambut para perempuan Indonesia lewat peningkatan kapasitas di berbagai bidang.
Menurut Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, makin banyak perempuan yang ikut mengambil keputusan akan mengikis bias dan stereotip terhadap mereka.
Rerie berharap masyarakat mendukung sejumlah upaya perempuan Indonesia dalam memperjuangkan kesetaraan dan pencegahan kekerasan. (mrk/jpnn)