Begini Strategi Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat
Dalam sehari, tim humas Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi di dua tempat, yaitu Cianjur yang dilaksanakan secara luring atau tatap muka, dan Sukabumi yang dilaksanakan melalui talkshow radio pada Radio Menara.
"Di Sukabumi, Bea Cukai Bogor melanjutkan sosialisasi secara tatap muka yang berlokasi di Hotel Augusta Pelabuhan Ratu, pada Rabu (26/10) keesokan harinya,” ujarnya.
Rokok ilegal dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV).
Basuki mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal.
“Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, kami berharap agar tingkat peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau dapat menurun,” pungkasnya. (mrk/jpnn)