Begini Strategi Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkebunan Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) menyiapkan tiga langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.
Berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.
"Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja atau buruh sektor sawit," kata Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6).
Menurutnya, atas karakteristik dan permasalahan di perkebunan kelapa sawit tersebut, langkah pertama yang disiapkan, yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja serta pelindungan tenaga kerja di sektor sawit.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menaker mengungkapkan hubungan kerja pekerja atau buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk pekerja harian.
Dia menyebutkan data dari Sawit Watch menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian.