Beginilah Cara Kerja Juliari Batubara Korupsi Bansos Sembako Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik Rp10 ribu per paket bansos sembako COVID-19.
Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020
Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.
"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik atau mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata JPU KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2).
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam surat dakwaan disebutkan Juliari Batubara pada 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk bansos di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Bekasi.
Pagu bansos di wilayah tersebut adalah sebesar Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.
Pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos sembako.