Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beginilah Cara Sekretaris MA Minta Uang ke Lippo saat Beperkara

Rabu, 07 September 2016 – 23:58 WIB
Beginilah Cara Sekretaris MA Minta Uang ke Lippo saat Beperkara - JPNN.COM
Mantan Sekretaris MA Nurhadi di ruang tunggu KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ternyata pernah meminta uang Rp 3 miliar ke Lippo Group yang sedang beperkara. Nurhadi menyampaikan permintaannya itu melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas Edy Nasution yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani menjelaskan, Lippo Group lewat PT Jakarta Baru Cosmopolitan  menghadapi persoalan hukum terkait permohonan eksekusi tanah oleh ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937  tanggal 12 Juli 1940.

Tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten itu milik ahli waris bernama Tan Hok Tjioe. Namun, saat ini tanah dikuasai PT JBC dan dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.

Selanjutnya, MA mengeluarkan petunjuk bahwa permohonan eksekusi tanah diajukan melalui PN Jakpus. Sedangkan pelaksanaan eksekusi dilakukan PN Tangerang.

Presiden Direktur Lippo Group yang juga Direktur PT JBC saat itu, Eddy Sindoro lantas  menugaskan anak buahnya, Wresti Kristian Hesti mengurus perkara tersebut. Hesti kemudian menemui Edy selaku panitera PN Jakpus dan meminta pembatalan permohonan eksekusi tanah yang telah dikuasai PT JBC tersebut.

Namun, Edy tidak menggubrisnya. Hesti lantas melapor ke Eddy Sindoro sekaligus meminta dibuatkan memo ke Nurhadi. Nama Nurhadi disandikan dengan istilah promotor.

Akhirnya, Edy pun menghubungi Hesti dan menyampaikan kesediaannya membantu mengurus perkara. Namun, Edy juga langsung menyebut uang.

”Edy menyampaikan dalam rangka pengurusan penolakan permohonan eksekusi, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Jaksa Tito saat membacakan surat dakwaan atas Edy.

JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ternyata pernah meminta uang Rp 3 miliar ke Lippo Group yang sedang beperkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News