Beginilah Cara Taufik Kurniawan PAN Terima Suap dari Bupati
jpnn.com, SEMARANG - Surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara yang dipakai Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat transaksi suap. Biasanya, mantan sekretaris jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu memanfaatkan kamar hotel yang terhubung oleh connecting door (pintu penghubung) untuk menerima suap.
Taufik menerima commitment fee untuk upayanya meloloskan tambahan dana alokasi khusus (DAK) dalam APBN perubahan bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Dari tambahan DAK untuk kedua kabupaten itu, Taufik meminta commitment fee masing-masing 5 persen dari total tambahan DAK.
"Terdakwa menyampaikan agar uang fee sebesar lima persen diserahkan dalam tiga tahap," ujar JPU KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3).
Baca juga: Mulai Diadili, Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati
Setelah Taufik dan M Yahya Fuad selaku bupati Kebumen sudah sepakat soal besaran commitmen fee, langkah selanjutnya adalah mekanisme penyerahan uang suap. Realisasi pemberian fee itu pada 26 Juli 2016 di Hotel Gumaya, Kota Semarang.
Uang dari Yahya Fuad diserahkan kepada Hojin Ansori. Duitnya dikumpulkan dari urunan pihak swasta yang turut menginginkan penambahan DAK Kabupaten Kebumen.
Total uang yang terkumpul untuk penyerahan tahap pertama Rp 1,6 miliar. Selanjutnya, Taufik menerima uang itu melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto.
"Guna memastikan penyerahan uang berjalan aman, terdakwa memerintahkan Rachmad Sugiyanto memesan tiga kamar di Hotel Gumaya. Yakni, dua kamar bersebelahan (dengan pintu penghubung) untuk menerima uang dan satu kamar di depannya yang digunakan oleh terdakwa mengawasi penerimaan fee tersebut," tutur JPU.