Beginilah Kondisi Setnov Pascavonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi yang pernah menjadi pengacara bagi Setya Novanto merasa prihatin atas mantan kliennya yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti korupsi e-KTP. Fredrich yang berada dalam tahanan yang sama dengan Novanto menyebut mantan ketua DPR itu kini lebih banyak diam dan tak berselera makan.
"Seharian beliau (Setya Novanto) nggak bisa makan usai pembacaan vonis. Sedih aja. Saya melihat dan nggak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP itu menambahkan, Novanto kini lebih banyak berdoa. Sedangkan untuk proses selanjutnya, Novanto menyerahkannya kepada penasihat hukumnya.
"Beliau (Setya Novanto) hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan, ‘nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum’,” kata Fredrich menirukan keluhan Novanto.
Namun, Fredrich enggan mengomentari vonis untuk Novanto. Alasannya, dia bukan penasihat hukum Novanto lagi.
"Aduh menurut saya, saya nggak mau comment karena saya bukan pengacara beliau. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," sebut Fredrich.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Majelis hukum menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk mantan ketua umum Golkar itu.(rdw/jpc)